Visi dan Misi


VISI DAN MISI
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN LUWU


VISI :
"TERWUJUDNYA PELAYANAN PUBLIK YANG BERKUALITAS, EFEKTIF DAN AKURAT YANG TERINTEGRASI DALAM BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN"


MISI :
1. Mengembangkan kebijakan dan sistem serta menyelenggarakan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk menghimpun Data Kependudukan, menerbitkan identitas dan mensahkan perubahan status dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan.
2. Mengembangkan dan memadukan kebijakan pengelolaan informasi hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sehingga mampu menyediakan Data dan Informasi Kependudukan secara lengkap, akurat dan memenuhi kepentingan publik dan pembangunan melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
3. Mengembangkan Pranata Hukum, Kelembagaan serta peran serta Masyarakat yang mendukung proses Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, dan Pengelolaan Informasi Kependudukan guna memberikan kepastian dan perlindungan sesuai hak-hak Penduduk.
4. Merumuskan Kebijakan Pengembangan Kependudukan yang serasi, selaras dan seimbang antara Jumlah / Pertumbuhan, Kualitas serta persebaran dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
5. Menyusun Perencanaan Kependudukan sebagai dasar Perencanaan dan Perumusan Pembanguna Daerah yang bertoleransi pada peningkatan Kesejahtraan Penduduk melalui peningkatan kesadaran Masyarakat akan pentingnya Administrasi Kependudukan.