IKD adalah singkatan dari Identitas Kependudukan Digital, yaitu versi digital dari dokumen kependudukan (seperti KTP-el) yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone. Inovasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik secara digital.
Manfaat dan Fungsi Utama
IKD dirancang sebagai “KTP Digital” yang menawarkan beberapa keunggulan:
- Kemudahan Akses: Tidak perlu lagi membawa fisik KTP atau fotokopi dokumen kependudukan saat berurusan dengan layanan publik.
- Keamanan Data: Dilengkapi dengan fitur keamanan seperti PIN, face recognition, dan pembatasan screenshot untuk mencegah penyalahgunaan.
- Integrasi Dokumen: Di dalam aplikasi IKD juga tersedia dokumen lain secara otomatis, seperti Kartu Keluarga (KK) digital, NPWP, BPJS, hingga kartu vaksin.
- Efisiensi: Mempercepat proses verifikasi data dan mengurangi ketergantungan pada blangko fisik KTP.
Cara Mendapatkan IKD
Untuk mengaktifkan IKD, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur berikut:
- Persyaratan: Sudah melakukan perekaman KTP-el, memiliki smartphone, alamat email aktif, dan koneksi internet.
- Langkah Aktivasi:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store atau App Store.
- Masukkan NIK, email, dan nomor ponsel.
- Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
- Penting: Anda harus melakukan Scan QR Code yang diberikan oleh petugas di kantor Disdukcapil atau Kecamatan setempat untuk aktivasi final guna memastikan keamanan identitas.
- Cek email untuk mendapatkan kode aktivasi dan masuk ke aplikasi menggunakan PIN yang diberikan.
Mengenal Identitas Kependuduk Digital (IKD)
